KITAMUDAMEDIA, Bontang – Gugatan status wilayah Sidrap resmi terdaftar di Mahkamah Agung (MA) per 01 Juli 2023.
Kepala Bagian Hukum Syaifullah mengatakan, 28 Juli lalu sudah dilakukan registrasi ke Mahkama Agung (MA) selanjutnya di 01 Agustus dinyatakan oleh Mahkamah Agung (MA) telah terdaftar.
” Per 01 Agustus kemarin berkas gugatan tapal batas wilayah Sidrap sudah terdaftar di Mahkamah Agung (MA), karena sidang di MA bersifat tertutup, kami tinggal menunggu keputusan MA,” ucapnya pada media, Rabu (17/8/2023).
Ia juga menyampaikan, Pemerintah Kota Bontang telah melakukan segala cara untuk menyelesaikan sengketa tapal batas Sidrap, dan menunjuk kuasa hukum yang sangat memahami dan memiliki pengalaman yang sangat baik dalam perkara seperti ini.
” Berkas kita sudah lengkap semua selanjutnya kita (Pemkot) juga sudah melakukan segala cara untuk menyelesaikan sengketa sidrap, kita tunggu saja hasil dari MA,” ucapnya.
Lebih lanjut, jika nanti dari Mahkamah Agung ditolak, maka selanjutnya Pemerintah Kota Bontang akan meneruskan ke jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika nanti di MA ditolak, maka akan kami teruskan ke jalur Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya.
Diinformasikan sebelumnya, Pemerintah Kota Bontang menunjuk Zoelva sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan peralihan status tapal batas Sidrap menjadi bagian dari wilayah Kota Bontang, pada Minggu (09/07/2023) di rumah jabatan walikota Bontang.
Reporter : Yulia. C
Editor : Kartika Anwar