KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kelurahan Loktuan, Bontang resmi ditetapkan menjadi Kampung Bersinar (Bersih Narkoba), Jumat (18/08/2023).
Penetapan tersebut sebagai upaya pemberantasan narkoba, dimana kasus penyalahgunaan terbilang tinggi di Loktuan. Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengajak masyarakat untuk tidak takut dalam melaporkan jika mengetahui ada praktik pengguna maupun peredaran narkoba.
Pasalnya, hingga saat ini masih banyak, warga yang takut untuk melapor ke polisi.
“Untuk masyarakat semua, jangan takut untuk melaporkan ke kami (polisi) jika ada yang mengetahui seorang sebagai pengguna atau pengedar narkoba. Kami sudah komitmen agar warga bisa segera melapor, kita bisa membantu dengan cara rehabilitas. Jika ada keluarganya serta saudaranya yang menjadi korban atau pengguna narkoba,” ucapnya saat diwawancarai media, Jumat (18/08/2023).
Polres Bontang dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) bekerja sama untuk mewujudkan program tersebut, untuk menyatukan pemikiran agar program kampung bebas dari narkoba dapat terwujud.
Ditambahkan, dengan adanya projek kampung bebas narkoba di Kelurahan Loktuan, tentu saja akan menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kemungkinan di wilayah lain akan dibentuk juga dengan tetap mempertahankan kampung bebas narkoba.
“Mari kita sama-sama mengusung dan membuat suatu kegiatan yang dapat mengajak warga, khususnya di Loktuan. Agar dapat memahami akan bahaya narkoba dan dampaknya. Nantinya juga kita akan lakukan kegiatan ini, di setiap kelurahan yang ada di Kota Bontang,” paparnya.
Dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, hasil tangkapan baik untuk pengguna maupun pengedar masih terbilang tinggi. Kapolres Bontang memastikan hal serupa juga bakal berlaku di Kelurahan lainnya.
“Itulah salah satunya, mengapa disini menjadi kampung bersinar, karena seperti tadi, masih tingginya para pengguna dan para pengedar narkoba,” ungkapnya.
Dari data yang dihimpun, pada 2022 untuk kawasan Kecamatan Bontang Utara, Kelurahan Loktuan peringkat pertama sebanyak 15 kasus. Disusul Kelurahan Api-api enam kasus, dan masing-masing dua kasus di Kelurahan Guntung, Gunung Elai dan Bontang Baru. Sementara Kelurahan Bontang Kuala nol kasus.
Kemudian di wilayah Kecamatan Bontang Selatan, Kelurahan Tanjung Laut indah menjadi peringkat teratas dengan 11 kasus. Kelurahan Tanjung Laut delapan kasus, Kelurahan Berebas Tengah lima kasus, Kelurahan Berbas Pantai empat kasus dan Bontang Lestari dua kasus. Serta Kelurahan Satimpo nol kasus.
Lalu Kecamatan Bontang Barat, Kelurahan Belimbing dan Gunung Telihan enam kasus dan Kelurahan Kanaan satu kasus.
Dalam kegiatan yang sama, Basri Rase selaku Walikota Bontang menyatakan terkait pemberantasan kasus narkoba yang berada di Kota Bontang diperlukannya kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemkot), kepolisian, serta BNNK. Sehingga bisa mengurangi penyalahgunaan narkoba.
“Dalam penanganan narkoba yang beredar di Kota Bontang, kita harus bekerja sama, kolaborasi antara Pemkot, polres, serta BNNK. Berharap untuk ikut serta membantu dan mendorong kriminal guna mengurangi pelaku dan pengguna, sebagai wujud peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dan ini sangat penting, untuk penerimaan pekerjaan, harus melampirkan surat bebas narkoba, nantinya harus dari BNN maupun dari polres Bontang,” tutupnya.
Reporter: Dwi S
Editor: Kartika Anwar