KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, dinilai cukup menyulitkan.
Sistem baru yang mensyaratkan pengurusan PBG harus memiliki dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi dari tenaga ahli yang bersertifikasi menyebabkan banyaknya pengajuan PBG terkendala.
Dari data yang dihimpun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, terdapat 192 pengajuan PBG yang masuk, namun baru sekira 18 berkas yang selesai. Masih tersisa 174 dokumen yang terkendala sistem.
Kepala DPMPTSP Bontang, Asdar Ibrahim mengatakan tidak dipungkiri pihaknya kerap kali mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait persyaratan PBG, namun DPMPTSP tidak bisa berbuat banyak karena secara sistem telah diatur sedemikian rupa, sehingga proses pengurusan persetujuan bangunan gedung tidak bisa berlanjut jika ada dokumen pendukung yang belum dilengkapi.
” Data yang masuk di kita (DPMPTSP Bontang) lumayan banyak, dari 192 baru 18 yang selesai. Memang harus dipikirkan bagaimana caranya segera lahir keputusan, solusi agar mempermudah pengurusan PBG jadi tidak saling menyalahkan di lapangan. Karena mau dipaksa bagaimana, kalau tidak dilampirkan dokumen pendukungnya, pasti tidak bisa jalan juga sistemnya di aplikasi,” ungkapnya saat rapat dengar pendapat di kantor DPRD Bontang, Senin (28/08/2023).
PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung. PBG diperlukan untuk izin bagi lahan yang akan dibangun, sementara untuk bangunan yang sudah ada, diperlukan sertifikasi layak fungsi.
Kabid Tata Ruang dan Bangunan PUPRK Bontang, Robysai menjelaskan pengurusan PBG memerlukan dokumen penunjang yang disahkan dari 2 kelompok tenaga ahli bersertifikasi, yakni arsitek dan sipil. Syarat tersebut menjadi kendala karena keterbatasan tenaga ahli tersebut.
” Kendala sekarang dalam proses pengurusan PBG ada 2 kelompok tenaga ahli,untuk pengurusan PBG harus disahkan oleh tenaga ahli bersertifikat, arsitek dan sipil. Di Bontang
kurangnya tenaga baik sipil maupun arsitek, jadi penilai ahli kita tidak ada di Bontang, adapun hanya 2 atau 3 orang,” katanya.
Menanggapi personal tersebut, Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris saat memimpin rapat kerja tersebut, berharap pemerintah Kota (pemkot) Bontang segera mencari solusi dengan menyiapkan regulasi sehingga bisa mengimbangi perubahan sistem yang berlaku.
” Penting ini, pemkot Bontang carikan segera solusinya, jangan berlarut larut, sudah 2 tahun dari diberlakukan aturan baru (Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021) kasihan masyarakat, apalagi para pelaku usaha, kalau terkendala PBG,” ungkap AH, sapaan akrab Wakil DPRD Bontang.
Reporter : Yulia. C
Editor : Kartika Anwar