KITAMUDAMEDIA – Komisi II DPR menyepakati untuk membahas lebih dalam pandangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait rencana percepatan Pilkada 2024 serentak melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat antara Komisi II, Mendagri, KPU, Bawaslu hingga DKPP.
Nantinya, DPR bersama pemerintah akan melakukan rapat kerja bersama untuk membahas Perppu Pilkada September 2024. Komisi II DPR dapat memahami pandangan yang disampaikan pemerintah terkait penjadwalan Pilkada yang diusulkan dipercepat dua bulan.
“Komisi II DPR RI dapat memahami pandangan pemerintah yang selaras dengan asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD,” bunyi poin pertama kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pilkada, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Dalam rapat, Tito sempat menyoroti kesimpulan soal kesepakatan para pimpinan dan anggota Komisi II yang tidak keberatan dengan rencana pemerintah mengeluarkan Perppu untuk percepatan Pilkada 2024. Meski demikian, ia menyadari hal itu dikomunikasikan lebih lanjut sebelum Perppu diterbitkan.
“Jadi sudah ada keselarasan, kesepakatan dari yang hadir di sini untuk pemerintah mengeluarkan Perppu. Tapi sebelum mengeluarkan itu, substansi dikomunikasikan sehingga akan menghemat waktu juga,” kata Tito.
Merespons pernyataan Tito, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan secara konstitusional keputusan untuk mengeluarkan Perppu adalah hak pemerintah dan presiden. Ia tak ingin ada persepsi yang bias dalam pengambilan keputusan.
“Justru menurut saya nanti yang bias, masa DPR menyetujui Perppu diterbitkan? Padahal kan itu haknya pemerintah. Jadi dengan kata memahami saja sebetulnya itu sudah secara tidak langsung kami menganggap kalau perlu ya monggo,” jawab Doli.
Berikut materi muatan pengaturan untuk mempercepat Pilkada 2024 yang disampaikan Tito:
1. Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah
Perubahan Pasal 201 dan penambahan ayat yang mengatur mengenai:
a. Pelantikan hasil pemungutan suara serentak dilakukan paling lambat 1 Januari 2025
b. Pemungutan suara dilakukan Bulan September 2024
c. Syarat pencalonan kepala daerah diusung oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU.
2. Durasi Masa Kampanye
Untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada serta mengurangi durasi lamanya keterbelahan masyarakat dan tensi politik daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan, maka pelaksanaan kampanye diusulkan untuk dipersingkat menjadi 30 hari.
Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 67 bahwa masa kampanye selama 30 hari.
3. Durasi Penyelesaian Sengketa Proses (Sengketa Pencalonan)
Dalam rangka mempertimbangkan masa kampanye 30 hari serta mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada, maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat.
Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 143, Pasal 144, dan Pasal 151 bertujuan untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses pilkada pada masing-masing tingkatan mulai dari Bawaslu sampai dengan pengadilan yang final di TUN serta, menghapuskan proses penyelesaian sengketa di MA untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses.
4. Keserentakan Pelantikan DPRD
Dalam rangka membangun keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah perlu adanya penambahan Pasal 199A yaitu mengatur mengenai keserentakan pelantikan anggota DPRD.
Editor : Redaksi KMM