Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Baru Pulang Beli Sabu, Pria Asal Marangkayu Diringkus Polisi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pria DH (42) berhasil diamankan satreskrim Marangkayu diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (24/9/2023) di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, sekira pukul 16.30 wita.

Kapolres AKBP Yusep Dwi Prasetia melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan, ada laporan dari masyarakat, bahwa ada sebuah rumah di Santan ulu, Kec. Marangkayu yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“ Berdasarkan informasi yang diterima, tim langsung bergegas menuju sebuah rumah diduga sebagai tempat transaksi narkoba,” ucapnya.

Lebih lanjut, saat tim sampai didepan rumah yang dicurigai di Desa Santan Ulu, terlihat ada seorang pria yang mengendarai motor Yamaha dengan gerak gerik mencurigakan.

“ Langsung kami hentikan dan digeledah pria tersebut, saat tim menggeledah badan tersangka, ditemukan 1 poket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam dashboard motor,” ungkapnya.

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan di dalam rumah tersangka DH(42), ditemukan 1 poket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok.

“ Kami menemukan satu poket lagi diduga narkotika jenis sabu didalam rumah tersangka yang disembunyikan di dalam kotak rokok, saat kami tanya, tersangka mengaku membeli dari seseorang yang baru dikenalnya saat melintas di jalan poros Samarinda-Bontang,” sebutnya.

Dari penangkapan DH (42) Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti yaitu, 2 poket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0.67 gram, 1 unit Motor Yamaha Mio warna hijau KT. 5730 QR, 1 buah bekas bungkus aroma terapi, 1 buah bekas bungkus rokok GA, dan 1 buah HP Vivo warna hitam.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan paling sebentar 5 tahun penjara,” katanya.

Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply