KITAMUDAMEDIA,Bontang- Sat Resnarkoba Polres Bontang telah meringkus seorang pria yang merupakan warga Tanjung Laut Indah akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (27/09/2023) sekira pukul 22.30 wita.
Tersangka berinisial MZ (43) tertangkap tepat di depan hotel cozy di Jalan S. Parman RT 49 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah lakukan penyelidikan dari sumber yang dapat dipercayai.
Pasalnya, tersangka sering kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat tersangka tertangkap, anggota menemukan 2 plastik bening yang tersimpan di belakang silikon dan di dalam lipatan uang dompet warna coklat dengan berat 0,81 gram.
“Anggota saat mau melakukan penangkapan saat itu tersangka sedang mengendarai motor dengan gerak gerak mencurigakan,”ucap Yusep.
Tidak hanya itu, saat penggeledahan juga anggota menemukan uang hasil penjualan sabu tersebut senilai 500 Ribu.
“Tersangka pun membawa 1 pipet kaca, seluruh barang bawaannya seperti handphone miliknya serta motor yang dikendarai kami amankan,”ujar Yusep.
Pada Akhirnya, Anggota mempertanyakan barang tersebut tersangka mengakui diperoleh dari Sdr. A.
“Sabu itu tersangka dapat dari Sdr. A dan sebagian sabunya telah diperjualbelikan,”jelasnya.
Akibat atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang. Ia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar