KITAMUDAMEDIA,Bontang- Polres Bontang telah berhasil mengamankan seorang pemuda yang merupakan warga Kelurahan Berbas Pantai akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (02/10/2023) sekira pukul 15.45 wita.
Tersangka berinisial Y (26) didapati di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang. Losari 15 RT. 05 Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari sumber dipercaya tersangka memiliki dan telah melakukan pengedaran sabu.
Lebih lanjut, saat informasi tersebut diperoleh anggota langsung menuju lokasi tersangka untuk segera mengamankan serta barang bukti yang dimilikinya.
“Akhirnya tersangka berhasil kami amankan saat ia mau keluar gang langsung dihentikan,”ucap Yusep.
Setelah menemukan tersangka, anggota kami langsung dengan sigap lakukan penggeledahan dengan menemukan barang bukti sabu seberat 6,24 gram sebanyak 4 plastik bening.
“Barang bukti yang kami temukan itu ada didalam bungkus rokok dan diselipkan dalam celana boxer yang dipakai,”ungkapnya.
Tidak hanya itu, barang bukti lain juga diamankan 1 handphone dan motor milik tersangka.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus,”jelasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar