KITAMUDAMEDIA,Bontang- Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali meringkus pria berinisal S (32) akibat penyalagunaan narkotika jenis sabu, Minggu (08/10/2023) sekira pukul 00.30.
Tersangka didapati di Jalan MH. Thamrin RT. 26 tepat depan kantor TPI Tanjung Limau Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan bahwa informasi awal diterima dari informasi yang terpecaya bahwa di TPI Tanjung Limau kerap kali dijadikan tempat transaksi sabu.
Dari laporan tersebut anggota bergegas menuju lokasi untuk melakukan penangkapan tersangka.
Namun, pada saat anggota berusaha berhentikan tersangka sempat ingin kabur dengan menambah kecepatan motornya hingga terjatuh.
“Tersangka terlihat sangat mencurigakan pada saat masuk ke pelelangan ikan itu dan melihat polisi sempat mau kabur tapi berhasil anggota hentikan,”ucapnya.
Lebih lanjut, penggeledahan dilakukan anggota dan menemukan 9 bungkus plastik berisikan sabu dengan total 2,90 gram.
“Tersangka mengakui bahwa barang itu untuk diedarkan berdasarkan kesepakatan dengan mendapatkan imbalan 2 poket sabu,”ungkapnya.
Tidak hanya itu, beberapa barang bukti juga kami temukan seperti 1 handphone, 1 sepeda motor, 1 bungkus rokok dan 1 plastik klip milik tersangka.
“Seluruh barang bukti dan tersangka kami tahan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar