KITAMUDAMEDIA,Bontang- Unit Reskrim Muara Badak telah berhasil meringkus sepasang suami istri akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa 10/10/2023 sekira pukul 22.45.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri, tersangka pertama berinisal S (27) sebagai suami dan tersangka kedua MP (31) merupakan istri.
“Saat anggota menuju lokasi melihat dua orang dengan gerak gerik yang mencurigakan,”ucapnya
Lebih lanjut, saat dilakukan penggeledahan dari kedua tersangka anggota menemukan 8 bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu
dengan total 1,76 gram.
“Usai penggeledahan kedua tersangka dibawa ke mako polsek muara badak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar