Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pro Kontra Penarikan Bak Sampah Jalan Panjaitan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Bak pembuangan sampah di Jalan DI Panjaitan, RT 27 Kelurahan Api-Api ditarik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, pada Senin (23/10/2023).

Salah seorang warga, Fadel Muhammad mengeluhkan bak pembuangan sampah tersebut ditarik, pasalnya untuk membuang sampah ke TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) lumayan jauh.

“Kejauhan kalau mau membuang ke TPST, kasian kalau yang tidak punya kendaraan, karena bak sampah di daerah Bontang baru hanya ada beberapa titik saja,” ungkapnya pada redaksi kitamudamedia.com, Senin (23/10/2023).

Saat dikonfirmasi terkait keluhan warga, Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Syakhruddin mengatakan, penarikan bak sampah di Jalan DI Panjaitan tersebut selain untuk menertibkan warga agar membuang sampah langsung ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST), juga salah satu pemilik rumah yang tepat berada di belakang bak sampah keberatan dengan adanya bak sampah yang berada tepat di depan rumahnya.

“Pemilik rumah yang berada tepat di belakang bak sampah meminta untuk segera disingkirkan, karena mengganggu kenyamanan,”ucapnya kepada kitamudamedia.com.

Pemilik rumah Neo saat di konfirmasi membenarkan terkait permintaanya untuk menghilangkan pembuangan sampah yang berada tepat di depan bangunannya.

Neo mengatakan, dirinya sudah mengajukan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sekitar 1 tahun yang lalu, agar pembuangan sampah tersebut dibongkar.

“Kurang lebih satu tahun yang lalu saya laporkan ke DLH, karena kan tempat saya ini saya jadikan tempat usaha, aroma nya tidak enak, dan juga ada warung dekat sini yang pernah mengeluhkan ke saya kalau aroma sampah sampai ke tokonya juga,” pungkasnya.

Ia juga mengatakan, saat dirinya menghubungi DLH tahun lalu, pihak DLH menyampaikan kalau pembuangan tersebut memang hanya untuk sementara bukan permanen.

“Memang dulu kata pihak DLH itu hanya bersifat sementara, maka saat itu saya mengizinkan untuk dijadikan tempat pembuangan sampah,”tuturnya.

Sebagai informasi, pembuangan sampah sudah diatur oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, dimulai pukul 19.00 – 06.00 Wita. Sementara untuk pembuangan sampah di TPS atau TPS3R dimulai pukul 07.00 – 11.45 Wita.

Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply