KITAMUDAMEDIA,Bontang- Seorang pemuda berinisial S (21) yang merupakan warga Teluk Pandan telah diamankan Polres Bontang akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (29/10/2023) sekira pukul 00.40 wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan tersangka didapati oleh anggota di Jalan HM. Ardan RT.24 Kelurahan Satimpo.
“Tersangka diduga mau lakukan transanksi sabu langsung diamankan, tersangka saat itu sedang mengendarai motornya,”ucapnya.
Lebih lanjut, setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik yang diduga sabu dengan total 2,11 gram.
“Saat ditanyakan kepemilikan barang itu diakui tersangka miliknya, barang bukti itu sebelumnya disembunyikan dipinggir jalan Tomat RT.24 Kelurahan Gunung Elai,”ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Bontang.
“Tersangka dan barang bukti sudah di Mapolres Bontang untuk pengembangan kasus,”tutupnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman bisa maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar