Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Tersangka Pembunuhan di Kamar Hotel Jalani 38 Adegan Reka Ulang, Penganiayaan Selama 1 Jam

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di kamar hotel Jalan KS Tubun, Selasa (15/9/2020). Tersangka memperagakan sebanyak 38 adegan.

Rekonstruksi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari dan dikawal ketat oleh Tim Sabhara lengkap bersenjata, serta dihadiri pendamping hukum tersangka.

“Kemungkinan ada penambahan nanti di kantor, tapi nanti kami lihat, sejauh ini dia kooperatif, keterangan yang ia sampaikan sama,” ujarnya.

Penganiayaan dikatakan Probo terjadi selama satu jam. Sejak pukul 19.00 Wita, hingga korban meninggal dunia pada pukul 20.00 Wita.

“Proses penganiayaan sampai pembunuhan terjadi selama satu jam,” bebernya.

Dirincikan, dalam reka adegan yang diperankan langsung oleh tersangka, adegan pertama keduanya mengatur janji untuk bertemu lewat telepon. Tersangka kemudian menjemput korban pada adegan ke-2, dan check in berdua pada adegan ke-3 tepatnya pukul 17.00 Wita. Sebelum cekcok, mereka melakukan hubungan intim sebanyak 3 kali, yakni pada adegan ke-4, 6, dan 8.

Adapun awal mula perseteruan terjadi di adegan ke 9. Kala itu korban berbaring di pangkuan tersangka, sambil membicarakan mengenai uang jujuran.

Tersangka mulai tersulut emosi dan menggenggam pergelangan tangan korban pada reka adegan ke 10. Tersangka semakin emosi pada adegan ke-11, saat korban menyebut tersangka kasar.

Korban mulai dicekik pada adegan ke-12 namun sempat berontak. Pada Adegan ke-13 keduanya pun jatuh ke lantai.

Penganiayaan terus berlanjut. Hermansyah kembali mencekik dan menendang korban pada adegan ke-14, hingga akhirnya korban lemas dan tidak bisa melawan. Tersangka juga menggigit pipi korban pada adegan 18 lantaran kesal disebut gigi mirip drakula.

Tak sampai disitu, pria 30 tahun itu kembali memukul kekasihnya menggunakan helm. Sebelum meninggal, leher wanita 41 tahun tersebut diinjak menggunakan tumit bagian kiri tersangka.

Pukul 20.00 Wita tepatnya pada adegan ke-21 tersangka mengecek korban menggunakan jari telunjuk kiri ke arah hidung, namun sudah tidak ada napas.

Tersangka kemudian membersihkan wajah korban, menaikkan korban ke atas kasur, dan menutupi tubuh menggunakan seprai.

Adegan ke-31 pada pukul 21.00 Wita tersangka keluar dari hotel menggunakan sepeda motor bernomor polisi KT 6290 DO dan membawa sejumlah barang yakni telepon seluler, jepit rambut dan sarung bantal yang kemudian dibuang di daerah HOP 1. Sebelum akhirnya memutuskan ke Muara Jawa, Kutai Kartanegara.

Saksi turut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, dan memerankan adegan 34 sampai 37. Rekonstruksi pun diakhiri pada reka adegan ke- 38 yakni penangkapan terhadap tersangka.

Berita sebelumnya, Jumat (4/9/2020) sekira pukul 13.00 petugas hotel mengecek keberadaan tamu kamar nomor 42, mengingat waktu check out sudah lewat. Setibanya, petugas hotel berinisial Li, menemui pintu kamar tidak dikunci. Kaget bukan kepalang, yang ditemui justru seorang wanita yang sudah terbujur kaku.

Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPIdana atau pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply