KITAMUDAMEDIA, Bontang – Belum lama warga Bontang dihebohkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Kini, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi. Bedanya, ini dilakukan oleh suami terhadap istrinya.
Rs (36) diringkus oleh Tim Rajawali Polres Bontang, usai dilaporkan oleh istrinya ke kantor polisi. Kejadiannya di rumah mereka, Jalan Tarakan RT 18 Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat. Tepatnya Jumat (14/9/2020). Keduanya terlibat cekcok.
Tersulut emosi, tersangka kemudian mendatangi korban yang kala itu berada di dalam kamar. Rs membawa senjata tajam jenis parang yang masih terbungkus sarung kayu.
Parang yang masih terbungkus itu digunakan untuk memukul tangan dan kepala korban. Tak puas, Rs kemudian kembali menganiaya istrinya. Bukan menggunakan parang, tapi dengan tangannya sendiri. Pukulannya itu mengenai mata, hidung, bibir, dan leher bagian belakang korban.
“Belum diketahui pasti penyebab awal pertikaian mereka, sampai berujung pada penganiayaan tersebut,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martinus Siringoringo melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tegasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar