KITAMUDAMEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur sejumlah pembatasan bagi bakal calon yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona (Covid-19) saat masa pendaftaran Pilkada Serentak 2020. Pasal 50a ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 mewajibkan seluruh bakal pasangan calon (bapaslon) menyerahkan hasil tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bersamaan dengan seluruh berkas pendaftaran. Bagi bapaslon yang negatif Covid-19, dipersilakan lanjut ke tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika. Jika lolos, mereka akan langsung ditetapkan pada Rabu (23/11).
Sementara bagi bapaslon positif Covid-19, KPU mewajibkan mereka untuk menjalani penanganan sesuai aturan pemerintah. KPU daerah wajib menunda seluruh tahapan pencalonan bagi bapaslon tersebut hingga dinyatakan negatif. Setelah negatif, pasal 50c ayat (3) PKPU itu memerintahkan KPU daerah untuk mengecek kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran. Bapaslon tersebut juga dipersilakan mengikuti tes kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika.
Pasal 50c ayat (6) PKPU tersebut menjamin kepesertaan bapaslon positif Covid-19. Mereka tetap akan sah menjadi paslon jika memenuhi syarat dan lolos tes kesehatan. Jika bapaslon tersebut masih positif Covid-19 saat masa penetapan calon dan pengundian nomor urut, KPU daerah akan membuat jadwal tersendiri bagi bapaslon tersebut. Ada kemungkinan jatah kampanye bapaslon itu berkurang karena masa isolasi.
“Bagi yang di bagian awal diketahui positif Covid-19, ada kemungkinan karena pemeriksaan kesehatan memakan waktu yang relatif lebih lama, maka kesempatan untuk berkampanye akan berkurang,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta pada 24 Agustus lalu.
Selain itu, bapaslon yang sempat positif Covid-19 juga tak bisa berbuat banyak soal nomor urut. Mereka hanya akan mendapat ‘nomor buntut’. ‘Apabila terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6), nomor urut Pasangan Calon yang bersangkutan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut Pasangan Calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan,’ demikian bunyi pasal 50c ayat (7) huruf a.
Pada masa pendaftaran, KPU mencatat ada 60 bakal calon di delapan belas provinsi yang positif Covid-19. Saat ini, jumlah itu telah berkurang menjadi tiga belas bakal calon di delapan provinsi. Diketahui pada Rabu (23/9), Pilkada Serentak 2020 akan masuk tahap penetapan paslon. Kemudian, pada Kamis (24/9), KPU daerah akan menggelar pengundian nomor urut. Dan, mulai Sabtu (26/9) hingga Sabtu (5/12) rencananya digelar masa kampanye selama 71 hari. (CNN)
Editor : Redaksi