KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menerima 17 usulan rancangan peraturan daerah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2021.
Penetapan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna ke -21 Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2021, Selasa (20/10/2020).
Terinci usulan raperda tersebut, 11 raperda inisiatif Pemerintah Kota dan 6 raperda inisiatif DPRD Kota Bontang.
Usulan pemerintah Kota Bontang terdiri dari:
1. Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2025.
2. Raperda tentang pajak daerah
3. Raperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika.
4. Raperda tentang penyelenggara kearsipan.
5. Raperda tentang pencabutan perdana nomor 3 tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja RSUD Taman Husada
6. Raperda tentang cadangan pangan pemerintah daerah.
7. Raperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
8. Raperda tentang pemekaran wilayah kelurahan
9. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
10. Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021.
11. Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022.
Usulan DPRD Kota Bontang terdiri dari :
1. Raperda tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
2. Raperda tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif.
3. Raperda tentang rencana pembangunan industri.
4. Raperda tentang keolahragaan.
5. Raperda tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi.
6. Raperda tentang penanggulangan banjir.
Abdul Samad, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bontang dalam paparannya menjelaskan program pembentukan peraturan daerah sebagai instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang tersusun secara berencana, teratur dan sistematis memuat daftar rancangan peraturan daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem perundang – undangan. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar