KITAMUDAMEDIA, Bontang – Bawaslu Bontang menangkap basah dugaan pelanggaran pemilu. Rabu (21/10/2020) dugaan pelanggaran didapati di Kelurahan Gunung Telihan Bontang Barat.
Malam itu dikatakan Koordinator Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bontang, Aldy Artrian tim pengawas lapangan Bawaslu Bontang mendapati beberapa orang yang mengaku dari lembaga survei tengah melakukan kegiatan di salah satu lembaga pendidikan. Ditemukan peraga kampanye berupa contoh surat suara. “Tapi surat suara itu tidak menunjukkan satupun kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, melainkan dari daerah lain di Kaltim,” ungkapnya.
Ditambahkan Aldy mereka mengaku dari lembaga survei. Namun sayangnya, lembaga survei tak boleh sembarangan melakukan kegiatan. “Harus terdapat di KPU,” katanya.
Saat ini Bawaslu melakukan penjajakan, untuk menentukan temuin ini layak naik status ke tingkat penyidikan atau tidak. Pasalnya harus memenuhi sejumlah unsur, yakni pemenuhan saksi dan bukti-bukti.
“Ada waktu selama 7 hari untuk menentukan bisa naik status atau tidak, masih banyak yang perlu dibuktikan,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar