Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

LSI Denny JA Sebut Sudah Izin Kesbangpol Provinsi, Bawaslu : Daftar Dulu ke KPU

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Bawaslu Bontang membubarkan kegiatan rilis hasil temuan dan analisis survei Pilkada Bontang olen LSI Denny JA, Minggu (1/11/2020).

Di tengah sesi tanya jawab, Fadhil Fakhri Fauzan dari lembaga LSI Denny JA sempat memaparkan hasil surveinya di hadapan awak media, mulai dari posisi dukungan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pemilih militan kandidat, kemantapan memilih, kesukaan pada pasangan calon sampai pada kepuasan kinerja. Tiba – tiba Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah bersama komisioner Bawaslu Agus Susanto mendatangi lokasi konferensi pers di sebuah cafe di Bontang Kuala.

“Ini ada izin gak? Hentikan sekarang,” tegas Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah.

Sebelumnya sempat terjadi perdebatan. Pasalnya dari pihak lembaga survei juga bersikukuh telah memiliki izin dari Kesbangpol Provinsi maupun kota.

“Selama ini kami izin Kesbangpol Provinsi tidak pernah diarahkan daftar ke KPU,” ujarnya.

Menurutnya, biasanya rekan seprofesinya masih bisa melakukan survei kendati belum mendaftar ke KPU, “Teman-teman kami lembaga survei juga seperti itu, tapi ya kami mohon maaf,” katanya.

Bawaslu membubarkan aktivitas tersebut karena LSI Denny JA diketahui tidak memiliki izin resmi dari KPU dan pengawas pemilu.
Padahal sangat jelas, dalam PKPU Nomor 10 tahun 2017 pasal 47 menyebutkan
Survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di kpu

“Ada ruang untuk survei Pilkada, tapi daftar dulu supaya legal,” ujar Ketua Bawaslu Bontang.

Rencananya, besok (2/11/2020) Bawaslu akan memanggil pihak LSI Denny JA. Mengingat survei yang dilakukan oleh lembaga ilegal atau tidak memiliki izin di KPU dapat memicu potensi kegaduhan. “Kami akan panggil mereka, kami tidak melarang, tapi ya ikuti aturan,” kata Ketua Nasrullah.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply