Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Ilegal, Kegiatan Survei Pilkada PusdeHAM Dihentikan Bawaslu

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Aktivitas survei yang dilakukan Pusat Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (PusdeHAM) di wilayah Bontang Selatan, Kamis (19/11/2020) dihentikan. Sebabnya, lembaga survei tersebut tak berizin alias ilegal.

Satu orang pun diamankan ke kantor Bawaslu. Upaya ini dikatakan Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah sebagai upaya pencegahan terhadap kegiatan survei yang tidak terdaftar di KPU Bontang.

“Yang melakukan survei 4 orang, tapi kalau dalam surat tugas ada 6 orang. Tadi yang kami bawa ke kantor satu orang, kemudian koordinator mereka juga inisiatif datang kesini,” kata Nasrullah.

Bawaslu pun meminta kegiatan survei tersebut dihentikan. Rencananya dikatakan Nasrullah mereka akan melakukan survei selama empat hari di Bontang. “Ini hari pertama mereka melakukan kegiatan survei. Dari daftar pertanyaan seputar pemilihan kepala daerah,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu, dua orang yang diperiksa berasal dari Surabaya Jawa Timur. Salah satu surveyor juga masih berstatus mahasiswa.

“Kalau kegiatan mereka masih berlanjut ya bisa dijadikan sebagai temuan, kalau hari ini masih upaya pencegahan, yang menemukan Panwascam,” katanya.

Senada, Komisioner KPU Bontang Divisi Hukum Saparuddin menyebut saat ini hanya ada tiga lembaga survei yang terdaftar di KPU. Diantaranya, Indo Barometer, Lingkar Strategi Indonesia (LSI), dan Jaringan Isu Publik (JIP).

Lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan survei, hal itu juga telah diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Mereka juga tidak ada izin dari pemerintah kota, kan kalau mau survei harus terdaftar di KPU dan juga ada izin dari Kesbangpol,” terangnya saat dihubungi melalui telepon seluler.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply