Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Tahun 2021 Berlaku Meterai Rp 10.000, Bagaimana Nasib Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000?

KITAMUDAMEDIA – Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea materai tunggal Rp 10.000 per 1 Januari 2020. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini otoritas fiskal masih dalam tahap mendesain dan mencetak materai baru tarif Rp 10.000. “Mudah-mudahan seminggu ke depan sudah selesai dan dapat diedarkan di masyarakat,” jelas Hestu seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/1/2021).

Bea materai sebesar Rp 10.000 akan menggantikan tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang selama ini berlaku. Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai materai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.

Hestu mengatakan, meterai lama masih bisa dipakai dan selama satu tahun ini diberlakukan masa transisi. Dia pun menjelaskan, meterai lama masih bisa digunakan dengan nilai minimal Rp 9.000. “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000,” ucap Hestu.

Menurut dia, ada tiga cara untuk menggunakan kedua meterai lama tersebut. Cara pertama, yakni menempelkan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 secara berdampingan. Cara kedua adalah dengan menggunakan dua meterai Rp 6.000. Sedangkan cara ketiga adalah dengan menggunakan tiga meterai Rp 3.000. “Ini dapat dilakukan paling lambat sampai akhir 2021,” jelas dia.

Pengenaan bea materai Rp 10.000 di tahun ini, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik. Namun demikian Hestu mengatakan saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Selain itu juga infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk materai dokumen elektronik. “Kita sedang siapkan PP dan PMKnya, serta infrastruktur (aplikasi dll) materai untuk dokumen elektronik,” ujarnya. (Kompas)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply