KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pasca ditetapkanya Peraturan Daerah (Perda) no 10 tahun 2018 tentang rekrutmen dan presentase penyerapan tenaga kerja lokal, Wakil Walikota Bontang Basri Rase meminta seluruh Serikat Pekerja (SP) turut membantu pemerintah mengawasi jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan aturan.
Ditegaskan Basri Rase, SP harus memberikan informasi dan bukti – bukti jika ada praktik pelanggaran dalam perusahaan, sehingga pemerintah dapat bergerak cepat memberikan teguran maupun sanksi berat.
“Serikat Pekerja harus bantu pemerintah menginformasikan dan memberikan bukti kalau ada perusahaan nakal atau salah prosedur bukan justru mendukung,” papar Basri.
Basri menyesalkan kendala yang kerap terjadi dilapangan, SP sering berpihak pada perusahaan. Lupa bahwa keberadaannya untuk memperjuangkan hak – hak pekerja termasuk penyerapan tenaga kerja lokal.
“Kalau semua saling membantu akan mudah melakukan kontrol dan menekan manajemen perusahaan,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bontang secara tegas mengatur sistem rekrutmen karyawan swasta. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 1 Tahun 2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja. Perda tersebut mewajibkan perusahaan mengakomodir paling sedikit 75 % tenaga kerja lokal dari total jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. (Mon/KA)