KITAMUDAMEDIA, Bontang – Terpidana kasus korupsi Pengadaan Eskalator/Tangga berjalan pada Kantor DPRD Kota Bontang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015. I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana diketahui dalam perjalanan ke Kota Bontang, setelah dijemput oleh tim Kejaksaan Negeri Bontang, Sabtu (06/03/2021).
I Gusti akan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II A Bontang. Hendri Sipayung, Kasi Intel Kejari Bontang saat dikonfirmasi awak media mengatakan I Gusti tiba di Samarinda melalui Bandara APT Pranoto pukul 17.00 Wita dengan pengawalan ketat. Selanjutnya langsung menuju Bontang.
” Tadi landing di Samarinda jam 17.00 Wita, dari sana langsung bergerak ke Lapas Bontang. Kemungkinan sampai sekira pukul 20.00 Wita. Proses administrasi juga akan langsung diurus,” papar Hendri.
Pada rilis sebelumnya, Kepala Kejari Kota Bontang Dasplin memaparkan, atas perbuatannya I Gusti dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta rupiah.
“Terbukti melanggar pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 dan diubah dan ditambah UU RI No. 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1, jo pasal 65 KUHP dengan amar putusan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta rupiah, jika tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti Rp 95.902.398,10.- (Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus dua ribu tiga ratus Sembilan puluh delapan Rupiah, sepuluh sen) dalam waktu satu bulan,” ungkap Kajari Bontang, Jumat (05/05).
Reporter : Lia
Editor : Kartika Anwar