KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan motor di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan yang melibatkan dua anak dibawah umur sebagai tersangka dengan satu korban meninggal dunia.
Disebutkan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK.MH melalui Kasat Lantas Imam Syafi’i dari hasil olah TKP tersangka mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan tidak memperhatikan jika ada anak yang mau menyebrang.
“Dugaan awal sepeda motor dengan kecepatan tinggi, tidak memperhatikan kalau ada anak yang mau nyebrang. Sehingga terjadi benturan,” ucapnya saat dihubungi redaksi kitamudamedia.com. Selasa (09/03/2021) sore.
Dijelaskan Imam karena tersangka masih dibawah umur maka peradilannya tetap memakai peradilan anak.
“Karena masih dibawah umur kami pakai peradilan anak, orangtua korban belum bisa kami ajak komunikasi masih menunggu waktu yang tepat,” pungkasnya.
AK (14) dan RZ (15) dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Reporter : Lia
Editor : Kartika Anwar