Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Paman Cabuli Ponakan di Bawah Umur Saat Tidur

KITAMUDAMEDIA, Balikpapan – Seorang gadis di Balikpapan, bernama samaran Cinta, harus merasakan getirnya hidup. Di usianya yang masih 11 tahun, ia sudah menjadi korban pencabulan. Mirisnya lagi, yang merenggut kesuciannya itu adalah pamannya sendiri, inisial AF (41). Dia pun kini mendekam di jeruji besi.

Berdasarkan catatan kepolisian, AF sudah menggauli Cinta dua kali. Salah satunya terjadi pada Senin malam, 15 Februari 2021. Saat itu, Cinta hendak tidur di sebuah kios di Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat. 

Sebelum perempuan ini benar-benar tidur, sang paman, AF, datang. Melihat kemolekan tubuh Cinta membuat AF terangsang. Ia lalu meminta keponakannya itu membuka baju dengan memberikan ancaman.

Mendapat ancaman tersebut membuat Cinta ketakutan. Ia lantas menuruti permintaan pamannya itu, kemudian AF melancarkan aksi bejatnya. 

“Saat korban mau tidur pelaku merayu agar mau membuka pakaiannya, kemudian dilakukan persetubuhan itu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro, Rabu (10/3).

Setelah kejadian tersebut, Cinta merasakan kesakitan di alat kelaminnya. Dari sinilah kasus ini terungkap. Cinta lalu mengadukan aksi bejat AF kepada neneknya. Bak disambar petir, laporan tersebut membuat sang nenek marah besar. Sang nenek lantas melaporkan aksi asusila AF kepada Polresta Balikpapan.

Mendapat laporan tersebut, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dari Satreskrim Polresta Balikpapan memburu AF. Pada Kamis, 4 Maret lalu, petugas berhasil meringkus AF. Ia lalu dibawa ke Markas Polresta Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah mencabuli korban sebanyak dua kali. Salah satunya terjadi pada Januari lalu,” ungkap Rengga.

Modus yang digunakan AF untuk mencabuli Cinta yang pertama sama seperti yang kedua. Yakni mengancam. “Tidak diiming-imingi, cuma diancam agar tidak ngomong ke orang tua atau orang lainnya,” beber perwira melati satu itu.

Kini AF meringkuk di sel tahanan Markas Polresta Balikpapan untuk diproses hukum. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 KUHP, Undang-undang Nomor 23, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara. 

Reporter : Adi

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply