KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satu lagi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum dikelolah, retribusi sampah rumah tangga. Pajak daerah tersebut sebenarnya berpotensi menambah PAD Kota Bontang mencapai Rp 2 miliar lebih. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sigit Alfian beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Sigit, retribusi pajak sampah rumah tangga sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) hanya belum dijalankan secara optimal. Kebijakan penarikan pernah dilakukan namun terhenti pada 2018 lalu, karena teknis penarikan retribusi yang kurang tepat.
“Sebenarnya potensinya PAD dari sampah rumah tangga besar. Dulu pernah ditarik, dijadikan satu dengan tagihan air PDAM, cuma tidak berjalan lancar, stop di 2018, “ jelas Kepala Bapenda.
Tarif yang dikenakan juga terbilang murah, hanya sebesar Rp 3.450 per rumah tangga per bulan. Sehingga jika disetarakan dengan jumlah pelanggan PDAM yang mencapai 27 ribu sambungan rumah maka bisa menghasilkan PAD 2,7 miliar per tahun.
“ Per rumah itu cuma dikenakan retribusi Rp 3.450 per bulan, kalau tagihannya dijadikan satu sama tagihan air PDAM, dan pelanggan PDAM ada sekitar 27 ribu sambungan rumah, ya tinggal kita kalikan saja, tarif itu dengan jumlah rumah , dapat angka perbulannya, tinggal dikalikan lagi setahun, ketemu angkanya,” tambahnya.
Kedepan dikatakan Sigit, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk membahas rencana mengaktifkan kembali penarikan retribusi tersebut, agar pendapatan daerah bisa bertambah.
“ Lagi kita garap, penarikannya lewat aplikasi biar tidak repot lagi pakai karcis, nanti dibedakan rumah tangga, perusahaan dan pelaku usaha,”kata Sigit.
Sejauh ini, pemerintah hanya mendapat retribusi dari perusahaan yang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). (Redaksi KMM)
Editor : Kartika Anwar