Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Dianggap Langgar Aturan, Pemilihan Ketua RT 38 Berebas Tengah Digugat Warga

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pelaksanaan pemilihan Ketua RT 38 Berebas Tengah digugat oleh warga yang menganggap proses tersebut melanggar aturan. 

Dursan Nandang bersama Abdul Rahman, yang mengajukan laporan menilai panitia tidak menjalankan aturan pemilihan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 47 tahun 2019, tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan Kelurahan. Poin yang menjadi sorotan adalah syarat calon ketua RT harus warga Berebas Tengah minimal 1 tahun, dan bertempat tinggal tetap. 

” Di aturan itu disebutkan harus warga setempat minimal 1 tahun, dan bertempat tinggal tetap, artinya selama menetap disitu ( Berebas Tengah) ya boleh saja mencalonkan diri, selain itu panitia tidak mensosialisasikan ke warga, tentang persyaratan pemilihan RT, ” ungkap Abdul Rahman dengan nada kecewa. 

Sementara, Lurah Berebas Tengah, Mustamin Syam menjelaskan persyaratan pemilihan ketua RT sudah sesuai dengan perwali yang berlaku. Untuk ketentuan harus bertempat tinggal tetap itu harus dibuktikan dengan kepilikan surat rumah dan PBB. 

” Proses pemilihan sudah sesuai aturan dan panitia juga menjalankan fungsinya dengan baik, terbukti ada 62  RT yang sudah melakukan  pemilihan, tapi hanya 1 RT ini (RT 38) yang dipermasalahkan, “jelas Lurah. 

Senada,  Yasir Arapa,  Ketua pemilihan RT 38 turut menyangkal, menurutnya semua prosedur sudah dilakukan, dan persyaratan sudah disosialisasikan melalui rembug warga. 

” Kita sampaikan persyaratan melalui rembug warga, “tambahnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin meminta Dursan Nandang bersama Abdul Rahman dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan, dan Abdul Rahman menerima jika dirinya tidak lolos pencalonan akibat tidak memenuhi persyaratan sesuai Perwali yang berlaku.

“Keterbukaan saja kita bicarakan  baik baik. Selesaikan secara kekeluargaan. Menjadi Ketua atau tidak selama bisa berbuat di lingkungan tempat tinggal,  maka lakukan, ” papar Muslimin saat memediasi kedua belah pihak, Senin (22/03/2021).  (Redaksi KMM) 

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply