KITAMUDAMEDIA, Bontang- Komisi Gabungan DPRD Bontang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait retribusi sampah di Kelurahan Belimbing. Pemerintah ingin menarik retribusi, namun mendapat penolakan dari Forum BPP-BTN.
Diungkapkan, Maskur Ketua Forum RT, sampah di kawasan perumahan BTN PKT dikelola BPP-BTN dengan biaya operasional dari iuran warga sebesar Rp 80 ribu untuk setiap rumah. Setidaknya terdapat 1105 rumah yang membayar setiap bulan.
“Dengan beban operasional yang ada, Rp 50 ribu untuk keamanan, Rp 30 ribu untuk sampah itu cukup berat. Jika iuran dinaikan untuk retribusi, rata-rata warga menolak,” ujar Maskur, Senin (12/04/2021).
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika di BTN PKT tersedia satu unit mobil pengangkut sampah dan tujuh petugas kebersihan. semua pembuangan sampah sampai ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) semua dilakukan mandiri.
“Retribusi sampah ini sudah tidak ada tagihan sejak April 2018 dan kenapa harus ada biaya Rp 50 per kg untuk kami membuang sampah ke TPA sedangkan yang lain tidak. Kan kami lakukan semua secara mandiri,” bebernya.
Sutarmin, menyetujui jika tidak perlu ada penarikan retribusi dari pemerintah. Ia menganggap iuran sampah yang dikelola BPP-BTN sangat membantu kebersihan Belimbing.
“Apalagi, Kelurahan Belimbing dinilai banyak memberi dedikasi atas perolehan Adipura Kota Bontang,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar