KITAMUDAMEDIA, Bontang – Anggota DPRD Bontang menyoroti keputusan manajemen RSUD Kota Bontang yang mengharuskan penjaga pasien menjalani swab sebelum masuk ke rumah sakit berplat merah tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam, menilai pemberlakuan aturan tersebut pasti akan memberatkan pihak pasien, apalagi jika perekonomian pasien tersebut di bawah rata-rata, tentu akan menambah beban pikiran.
“Bayangkan jika 3 orang dan harus di swab kali 300 itu sudah 900, dan orang itu tidak mampu kasihan hanya untuk menjaga pasien saja,” pungkasnya.
Nursalam meminta kepada Wali Kota baru agar dapat meninjau ulang Surat Keputusan (SK) baru yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) terkait mewajibkan swab bagi penjaga pasien.
“Saya berharap kepada Wali Kota agar dapat meninjau kembali ke RSUD semoga dibebaskan dari biaya swab,” ujarnya dalam rapat rapat paripurna 6 masa sidang 3, Rabu (28/4/2021).
Sebagai pihak yang mengeluarkan kebijakan tersebut, menurut Salam,seharusnya RSUD harus bertanggung jawab dengan menanggung keseluruhan biaya swab bagi para penjaga pasien.
“Seharusnya pihak RS yang bertanggung jawab untuk membayar swab karena dia yang mengeluarkan aturan tersebut,” tegasnya.
Wakil Direktur RSUD Kota Bontang, Toe Toek Pribadi Ekowati membenarkan keputusan manajemen tersebut, hanya saja dikatakannya para penjaga pasien yang harus menjalani rapid swab diberi keringanan harga, dari harga normal Rp 250 ribu menjadi Rp 100 ribu rupiah. Sementara untuk pasien tidak dikenakan biaya.
“Kita kasih diskon, kalau biasanya Rp 250 ribu =, cuma bayar Rp 100 ribu. Kalau pasien, biayanya RS yang menanggung,” jelasnya ketika dihubungi redaksi kitamudamedia.com
Sebagai informasi SK tersebut diberlakukan sejak 22 Maret 2021.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar