KITAMUDAMEDIA, Bontang – FR (41) pelaku penganiayaan di Jl. Antasari Gg. II Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, Senin (26/4/2021) berhasil diamankan Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda.
FR (41) telah melakukan penganiayaan terhadap korban Abdul Hamid di Jl. Poros Samarinda-Bontang Km. 56 RT.05 Desa Suka Damai Kec. Muara Badak, Kamis 8/4/2021) 07.00 pagi.
FR yang merupakan warga Jl. Margasari Permai Rt. 04 Desa Kertak Hanyar I Kec. Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, usai melakukan perbuatan penganiayaan langsung kabur.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi menerangkan, awalnya korban Abdul Hamid sedang sarapan pagi di warung nasi kuning Rt. 05 Desa Suka Damai Kec. Muara Badak, tiba – tiba didatangi seorang laki – laki dari belakang dan langsung memukul kepala korban menggunakan besi kunci dongkrak di bagian kepala.
“Spontan korban berusaha merebut sebuah besi yang dipegang oleh pelaku, dengan dibantu seorang saksi bernama Isam ikut melerai korban dan pelaku yang sedang bergulat. Tidak lama kemudian datang beberapa warga sekitar untuk ikut melerai, dan pelaku langsung pergi begitu saja meninggalkan tempat,” ujarnya.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani penyidikan dan pendalaman.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, imbuh Kasubag Humas AKP Suyono.
Reporter : Lia Dewa
Ediitor : Kartika Anwar