KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dua pemuda DK (22) warga Kelurahan Api-api dan EN (26) warga Bontang Kuala diringkus Sat Resnarkoba polres Bontang di Jalan Cut Nyak Dien, Bontang utara, Senin (24/5/2021), sekitar pukul 13.30 Wita.
Kedua pria tersebut terbukti menyimpan barang haram narkotika.
Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais, menjelaskan awalnya polisi hanya meringkus DK. Dia ditangkap di Jalan Cut Nyak Dien, Bontang Baru. Dengan mengenderai sepeda motor.
“Kami dapat laporan dari warga,” ujarnya.
Sesaat setelah di tangkap dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celananya sebelah kiri dan uang hasil penjualan Shabu sebesar RP 750.000.
Tersangka mengatakan jika Shabu tersebut sebelumnya di peroleh dari EN. Sekira pukul 13.45 Wita, Unit satreskoba Polres Bontang mendatangi rumah EN, di Jalan Dewi sartika RT 17 Kelurahan Bontang Kuala. Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas.
“tersangka mengakui jika semua itu adalah miliknya,” imbuhnya.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mako Polres Bontang.
Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono menejlaskan, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar