KITAMUDAMEDIA, Bontang -Seorang pemuda berinisial R (20) diciduk Sat Resnarkoba Polres Bontang karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan, pria pengangguran tersebut ditangkap pada Sabtu (5/6/2021) pukul 14.15 Wita di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru.
Saat dilakukan penggeledahan badan, didapati 29 poket sabu-sabu, satu lembar plastik, satu dompet, dan satu unit ponsel. Semua barang bukti tersebut, sambung Suyono, diakui kepemilikannya oleh tersangka R.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar