KITAMUDAMEDIA, Bontang – Penertiban kendaraan di Kota Bontang semakin intens digelar. Selain sepeda motor yang banyak melanggar, petugas juga terus menertibkan angkutan barang dengan memeriksa kelengkapan dokumen. Kali ini, razia digelar di tiga titik yakni Tugu Selamat Datang Bontang, Jalan Soekarno Hatta, dan terakhir Jalan Cipto Mangunkusumo, oleh petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, SatLantas Polres Bontang bersama Polisi Militer, Selasa (8/6/2021).
Kasi Angkutan Umum Dishub Bontang, Welly Sakius mengungkapkan razia ini dalam menindak lanjuti razia sebelumnya, petugas melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan seperti STNK, SIM, dan KIR mobil apakah masih berlaku apa tidak. Dari 60 yang terjaring hanya 6 saja yang lolos kir, ada yang sebagian mati dan bahkan ada yang tidak punya sama sekali.
“Tidak ada perubahan dari razia sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Welly mengatakan khusus untuk kendaraan Bontang yang masa berlaku uji kir-nya berakhir, masih di toleran untuk diberikan sosialisasi sedangkan yang dari luar Bontang akan ditahan untuk nantinya diberikan surat rekomendasi untuk melakukan uji kir.
“Biaya uji kir itu murah, hanya Rp 46 ribu,” bebernya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan razia semacam ini terus dan rutin digalakkan oleh Dishub dan Satlantas Polres Bontang, selain pemeriksaan dokumen, petugas juga melakukan pemeriksaan pada modifikasi kendaraan, beban muatan dan odol (over dimension overload).
“Semua yang melanggar langsung ditilang. Razia ini sasaran utamanya kendaraan angkutan,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar