Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Seleksi CPNS dan PPPK, Kuota Bontang 491 Formasi

KITAMUDAMEDIA , Bontang – Pemerintah Kota Bontang tahun ini berencana membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total formasi 491. Terinci 156 CPNS dan 335 PPPK.

Diketahui dari angka PPPK tersebut,158 diantaranya untuk tenaga pengajar, atau guru, 30 guru agama, 67 tenaga kesehatan dan 80 tenaga teknis.

“ Ketentuan seleksi CASN kita mengikuti ketentuan dari kepala BKN, biasanya setelah keluar dari persetujuan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB), baru keluar Perka (Peraturan Kepala) BKN, tapi sampai sekarang belum terbit,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang Sudi Priyanto, menanggapi pernyataan anggota Komisi I DPRD Bontang.

Meski begitu, tambahkan Sudi, para guru yang masuk dalam formasi PPPK dan dinyatakan lulus, bisa kembali ikut seleksi CPNS tahap berikutnya.

“ Sekarang memang masih PPPK yang dibuka, tapi nanti kalau ada lagi seleksi CPNS yang buka, boleh ikut lagi. Rencananya sih tahun depan (2022) akan ada CPNS untuk guru,” tambahnya.

Untuk diketahui PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan. Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang “di-outsourcing” oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat. (Redaksi KMM).

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply