Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Aturan PPKM Darurat 15 Daerah Non Jawa – Bali, Bontang Masuk Daftar

KITAMUDAMEDIA – Sebanyak 15 daerah di luar Jawa dan Bali bakal menerapkan PPKM Darurat

Nantinya, daerah-daerah tersebut akan mengikuti aturan PPKM Darurat yang sudah diterapkan di Jawa dan Bali.

Salah satu aturannya mengenai kegiatan perkantoran. Perkantoran sektor non-esensial wajib bekerja dari rumah atau work from home(WFH) 100 persen.

“Terkait pembatasan yang terkait dengan perkantoran untuk di daerah darurat adalah 100%. Kemudian belajar mengajar ini dilakukan secara daring,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Sementara itu, untuk kegiatan perkantoran sektor esensial dan kritikal masih diizinkan bekerja di kantor atauwork from office(WFO) dengan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan yang ketat.

“Kegiatan esensial ini mengikuti bahwa pemerintahan 25% dan esensial dari work from home50%. Kemudian sektornya adalah sektor-sektor yang terkait dengan faktor esensial antara lain pasar modal, perbankan, teknologi informasi, perhotelan nonkarantina, industri yang esensial yang sudah memperoleh IOMKI,” tutur Airlangga.

“Kemudian yang kritikal seperti energi, kesehatan, makanan-minuman, logistik, industri, seperti petrokimia, semen, penanganan bencana,” lanjutnya.

Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal juga wajib ditutup. Kendati demikian, pengelola harus memberi akses untuk supermarket atau restoran yang diizinkan dibuka tapi hanya untuktake awayatau dibawa pulang.

“Makan-minum seluruhnyatake awaytidak ada dine-in. Kemudian di pusat perbelanjaan ditutup sementara, tentunya apabila ada akses tetap untuk restoran, supermarket, pasar swalayan tetap dibuka untuk 50% kapasitas,” ujarnya.

“Kemudian terkait dengan kegiatan supermarket, pasar tradisional, toko-toko, pasar swalayan masih bisa beroperasi yang esensial sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kemudian untuk apotek bisa 24 jam,” imbuh Airlangga.

Di masa PPKM Darurat, kegiatan seni dan budaya, rapat, dan seminar juga ditutup sementara. Kemudian, tempat ibadah juga diminta ditutup sementara.

“Kegiatan ibadah sesuai dengan surat edaran menteri agama, di mana terkait dengan kegiatan ibadah untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan dan ini tentunya selama PPKM darurat dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, kemudian kegiatan di publik seluruhnya ditutup sementara,” kata dia.

Berikut daftar 15 daerah di luar Jawa dan Bali yang menerapkanPPKM Darurat :

1. Tanjungpinang, Kepri

2. Singkawang, Kalbar

3. Padang Panjang, Sumbar

4. Balikpapan, Kaltim

5. Bandar Lampung, Lampung

6. Pontianak, Kalbar

7. Manokwari, Papua Barat

8. Sorong, Papua Barat

9. Batam, Kepri

10. Bontang, Kaltim

11. Bukittinggi, Sumbar

12. Berau, Kaltim

13. Padang, Sumbar

14. Mataram, NTB

15. Medan, Sumut (Detik)

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply