KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dalam dua hari Kepolisian Resor Polres Bontang berhasil meringkus dua orang pengedar sabu. Sehari sebelum Ra, pengedar sabu yang beraksi di Bontang Kuala dibekuk, Sat Resnarkoba terlebih dulu meringkus seorang pria berinisial Sep (27) warga Kanaan Bontang Barat.
Pria pengangguran itu ditangkap setelah ketahuan menyimpan barang haram narkotika di kediamannya, Jalan Perintis kelurahan Kanaan. 7 bungkus plastik klip berwarna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 5,05 gram diamankan dari tangan pelaku.
Kepolisian juga menyita 8 buah plastik klip, 1 buah sedotan berujung runcing,1 buah korek gas, 2 unit telepon genggam, 1 buah alat hisap sabu (bong), dan uang sebesar Rp 350.000.
“Ada satu lembar kertas bukti transfer hasil transaksi ikut diamankan”, ujar Iptu Suyono.
Tersangka yang masuk dalam kategori pengedar dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman maksimal 20 Tahun penjara untuk golongan pengedar”, tandasnya. (CH/KA)