Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Darurat Covid-19, Disdukcapil Stop Sementara Layanan Perekaman E-KTP

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kepala Seksi (Kasi) Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang Reni Eka menjelaskan untuk layanan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) sementara waktu ditiadakan.

Hal tersebut sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 19 serta menindaklanjuti Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat virus corona disease (COVID-19) di daerah dengan kondisi darurat.

Meski begitu, pihaknya memberi kelonggaran bagi masyarakat yang membutuhkan KTP segera, namun disertai alasan yang jelas pula.

“Untuk sementara ini kita tunda dulu, kecuali dia urgent untuk dijadikan persyaratan berkas, tapi tidak semua alasan kita terima, harus yang benar-benar penting dan tidak bisa ditunda dan ada buktinya,” ujarnya saat ditemui di Disdukcapil Bontang, Kamis (5/8/2021).

Adapun pemberlakuan tersebut berlaku sejak 8 Juli 2021 dan berakhir menyesuaikan kondisi wilayah/daerah masing-masing.

Sebagai informasi, dalam instruksi presiden (inpres), penundaan layanan perekaman KTP-el tertuang pada point 10 yang berbunyi, Khusus layanan perekaman KTP-el karena ada kontak fisik secara langsung, agar ditunda pelaksanaannya, kecuali untuk hal yang sangat penting. Apabila dilaksanakan perekaman maka perlu ditangani secara khusus diantaranya pengecekan suhu tubuh bagi petugas dan pemohon, alat yang digunakan harus didesinfektan, petugas menggunakan sarung tangan dan masker, tangan pemohon harus dicuci dengan sabun/menggunakan hand sanitizer.

Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply