KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Bontang, Sutani mengatakan sesuai surat edaran, Agustus mulai berlaku penggantian kartu nikah fisik ke digital. Kartu nikah digital untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah karena bentuknya yang seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kartu digital ini lebih praktis. Bisa juga diakses di Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah,” ungkpanya saat dihubungi redaksi kitamudamedi.com, Senin (9/8/2021) sore.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bontang selatan, Sida’i menjelaskan mekanisme mendapatkan kartu nikah digital. Di antaranya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web www.simkah.kemenag.go.id. Selanjutnya, pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
“Nanti selesai akad nikah, kartu digital akan dikirim melalui email maupun no WhatsApp dalam bentuk tautan atau ‘link’. Pasangan lama juga bisa bikin,” terangnya.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan semua pengantin baru yang menikah pada tahun ini dan pengantin lama sudah bisa mendapat kartu nikah digital. semua pasangan pengantin di Bontang bisa mendapatkan kartu nikah digital tersebut.
“Tak perlu ribet membawa buku nikah saat bepergian atau menginap di luar rumah. Tinggal datang saja ke KUA di mana mereka menikah,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar