KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pergantian warna pelat kendaraan saat ini tengah dalam pembahasan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Polres Bontang masih menunggu Petunjuk Arah (Jukrah) Polri.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna menjelaskan saat ini pihaknya belum dapat berkomentar banyak, lantaran belum ada arahan dari pusat
“Surat telegramnya belum ada, sampai sekarang belum ada kita tinggal tunggu perintah saja,” jelasnya ditemui di Polres Bontang, Senin (16/8/2021).
Pergantian pelat tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Seharusnya diberlakukan sejak 5 Mei 2021 namun ditunda untuk mempersiapkan proses dan kesiapan materialnya. Diperkirakan baru akan diberlakukan tahun depan.
Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.
Fungsi masing-masing warnanya ialah, putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan umum.
Sementara pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah. Lalu yang terakhir, pelat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Diketahui wacana pergantian plat kendaraan tersebut dilakukan bertujuan agar lebih mudah terekam oleh kamera CCTV atau kamera ETLE.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar