KITAMUDAMEDIA – Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh polisi berinisial JSB berujung pencopotan jabatan dari Kapolsek di Kecamatan Rote Barat, NTT. JSB kini tengah diperiksa intensif.
Awal Mula Kasus Penganiayaan
Kasus penganiayaan ini bermula pada Jumat (20/8/2021) lalu. Saat itu pelaku sedang melakukan aktivitas main biliar yang bertempat di seputaran Simpang Utomo, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao.
Pelaku duduga berselisih paham dengan korban. Setelah itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut.
Akibat kekerasan fisik tersebut, wajah korban dan badan mengalami memar. Kasus ini pun telah dilaporkan oleh korban ke Polres Rote Ndao guna diproses secara hukum.
Kapolsek Dicopot
Langkah tegas kemudian diambil Polda NTT. JSB dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek.
“Anggota yang berinisial JSB yang bertugas di Polsek Rote Barat Daya tersebut telah dicopot dari jabatannya dan disel dalam pemeriksaan intensif oleh Sie Propam Polres Rote Ndao,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Minggu, berkaitan dengan perkembangan penyelidikan kasus penganiayaan oleh seorang anggota Polri terhadap warga di desa tersebut, seperti dilansir Antara, Minggu (22/8/2021).
Rishian mengatakan, selain pelaku yang diperiksa, korban yang dianiaya diperiksa oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan.
Dia menambahkan, Polda NTT, khususnya Polres Rote Ndao, akan bersikap tegas kepada setiap anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, apalagi pidana.
“Beberapa anggota telah dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana dan sudah ada yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Di internal ada dua, sidang disiplin dan sidang kode etik. Sanksi maksimal kode etik yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” kata Rishian. (Detik)
Editor : Redaksi