KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai diperbolehkan pada perpanjangan PPKM level 3 periode ini. Syaratnya, asal seluruh guru dan siswa telah melakukan vaksinasi lengkap, tahap 1 dan 2.
Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, pelaksanaan PTM merujuk instruksi Presiden RI, namun setiap daerah diberi keleluasaan untuk menentukan kebijakan yang akan diambil.
“Kami memang level 3 tapi kan aturan tersebut kembali ke kebijakan daerah, kita berpikir buat masyarakat, jadi PTM boleh saja dilakukan asal siswa dan guru di sekolah telah melakukan vaksinasi dosis kedua itu persyaratannya,” jelasnya usai rapat PPKM, Rabu (25/8/2021).
Setelah persyaratan tersebut terpenuhi,pihak sekolah dianjurkan bersurat untuk permohonan izin PTM kepada satgas Covid-19.
Selanjutnya sekolah diwajibkan untuk memperketat protokol kesehatan (prokes), dengan cara mengatur jarak antar siswa 1,5 meter, menyediakan hand sanitizer serta mengenakan masker.
“Walaupun sudah boleh PTM tetap mengikuti prokes,” pungkasnya.
Sebagai informasi PPKM Level 3 kembali diperpanjang hingga 6 September 2021, instruksi tersebut berdasarkan Mendagri nomor 37 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan coronavirus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar