KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang kembali menyalurkan santunan kematian, setelah sempat dihentikan beberapa waktu lalu. Di penghujung tahun 2021 ini, santunan tahap pertama diberikan kepada 416 ahli waris dengan besaran, masing – masing Rp 3 juta.
Kepala Dinas Sosian dan Pemberdayaan Perempuan (Dinsos PM) Bontang Abdu Safa Muha menuturkan santunan kematian ini merupakan kelanjutan dari bantuan sosial yang sempat terhenti karena terganjal regulasi, sehingga disoal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Safa, saat ini terdapat perubahan regulasi. Santunan dikhususkan bagi masyarakat tidak mampu.
“Sebelumnya, semua warga Bontang berhak menerima, namun itu jadi temuan BPK. Setelah direvisi santunan kematian diteruskan tapi hanya untuk yang masuk kriteria, masyarakat yang tidak mampu,” ucapnya kepada awak media, saat penyerahan santunan secara simbolis, Senin (25/10/2021) di pendopo rumah jabatan Wali Kota Bontang.
Ia menargetkan penyaluran bantuan selesai dalam waktu tiga hari ke depan. Skema penyaluran akan langsung diberikan ke ahli waris almarhum atau almarhumah dengan besaran santunan Rp 3 juta. Dana tersebut bersumber dari APBD Bontang.
“Setiap keluarga akan didata, diambil dokumentasinya tidak boleh diwakilkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban bahwa benar orang yang menerima adalah orang yang tepat,” bebernya.
Dikesempatan yang sama, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan dengan bergulirnya kembali santunan kematian buat masyarakat memperjelas sikap pemerintah bahwa santunan tersebut tidak hentikan.
“Kami hanya tunda, bukan hentikan,” ujarnya.
Namun, dengan regulasi yang ada, bantuan sosial yang diberikan memang hanya diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu, tidak berlaku lagi untuk masyarakat secara keseluruhan.
Wali Kota Bontang berharap dengan penyaluran bantuan sosial dapat bermanfaat bagi ahli waris yang menerima.
“Semoga bisa dimanfaatkan dananya sesuai peruntukannya,” tandasnya.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar