Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Edarkan Sabu, Dua Pria Pengangguran di Berbas Pantai Diringkus Polisi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dua pria pengangguran asal Berbas Pantai, Bontang Selatan diringkus Satreskoba Polres Bontang karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, Minggu (24/10/2021).

Keduanya yakni MI (28) dan AF (28). Awalnya polisi menangkap MI, diringkus dirumahnya sekira pukul 22.05 dengan barang bukti 3 bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 1,27 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni celana pendek, bungkus rokok, dan ponsel.

Sebelumnya polisi telah melakukan pengintaian terhadap tersangka usai menerima laporan dari masyarakat. Polisi kemudian menginterogasi tersangka dan mendapatkan nama AF sebagai penyuplai narkoba ini.

“Dia mengakui kalau itu memang miliknya,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Suyono.

Tak ingin buruannya kabur, polisi yang mendapat informasi itu langsung menyelidiki keberadaan AF. Sekira pukul 22.23 wita AF ditangkap di kosnya. Saat dilakukan penggeledahan, 6 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan rincian 1 bungkus shabu dalam telur mainan warna kuning ditemukan dilantai dapur, 3 bungkus shabu dalam bungkus rokok disembunyikan di dalam sepatu kulit warna hitam dan 2 bungkus shabu dalam kotak masker ditemukan dalam kamar, timbangan digital, plastik klip dan sebuah alat hisap.

“Total sabu dari AF ini 14,5 gram,” ujarnya.

Kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dijerat pasal 14 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply