KITAMUDAMEDIA, Bontang – 40 ribu hektar lahan Taman Nasional Kutai (TNK) diklaim milik ahli waris Kerajaan Kutai Mulawarman.
Kepala Balai Taman Nasional Kutai, Persada Agus Sitepu mengatakan, ada seorang warga Muara Kaman, Kutai Kartanegara, mengaku sebagai ahli waris dari Kerajaan Kutai Mulawarman, yang secara ilegal mengklaim sebagian kawasan TNK sebagai wilayah adat kerajaannya.
Tidak hanya itu, oknum tersebut mengkapling dan menghibahkan lahan TNK kepada beberapa gabungan kelompok tani (Gapoktan) asal Kabupaten Kutim untuk digarap.
Menurut Agus, aksi itu melanggar hukum, karena penguasaan lahan di wilayah TNK berstatus kawasan hutan konservasi.
“Luas wilayah yang dicaplok tidak main-main, kurang lebih 40 ribu hektar. Dari kawasan Prevab sampai di wilayah Rantau Pulung,” katanya kepada media, (Jumat 29/10/2021).
Agus membeberkan sejauh ini, ada 3 Gapoktan yang mengajukan surat izin menggarap lahan di kawasan TNK yang berlandaskan hibah ahli waris kerajaan, masing-masing Mulyo Joyo Kusomo yang diberikan wilayah garapan seluar 3 ribu hektar, Risquna Jaya 600 hektar dan Cahaya Tani 3 ribu hektar.
“Kami menjawab surat mereka, dengan melarang aktivitas apapun, kami jelaskan jika masih dilanjutkan akan konsekuensi hukum,” jelasnya.
Diketahui, hasil investigasi lapangan petugas TNK menemukan jejak aktivitas masyarakat yang mengkapling lahan dengan memasang patok pembatas tanah di dalam kawasan hutan konservasi kaltim tersebut.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar