Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Upah Lembur Mantan Karyawan KJS Tak Kunjung Dibayar, DPRD Bontang Minta PKT Turun Tangan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Bontang dengan mantan karyawan Kaltim Jasa Security (KJS) bersama perwakilan Pupuk Kaltim dan Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) berjalan buntu. Pasalnya pihak perusahaan KJS yang bersengketa mangkir dari undangan yang dilayangkan.

Hal itu disesalkan Maming Ketua Komisi I DPRD Bontang, menurutnya persoalan belum dibayarnya upah kelebihan jam kerja (lembur) mantan karyawan KJS senilai Rp 958 juta tidak dapat terselesaikan ketika kedua belah pihak belum duduk bersama.

“DPRD hanya memfasilitasi pertemuan itu, kami tidak bisa mengambil keputusan, sementara KJS tidak hadir,” ucapnya saat RDP, Selasa (2/11/2021).

Dari itu, Maming meminta PKT sebagai perusahaan induk yang bekerja sama dengan KJS, memfasilitasi pertemuan pihak yang bersengketa.

Apalagi sudah ada, putusan Mahkamah Agung (MA) yang berketetapan hukum memenangkan gugatan mantan karyawan KJS terhadap hak yang belum terselesaikan dan harus dipatuhi oleh perusahaan. Dan seluruh upaya hukum lain dari perusahaan sudah ditolak.

“Persoalan ini harus ditangani bersama, PKT jangan lepas tangan, saya minta difasilitasi kedua belah pihak ini,” ungkapnya.

Harapan yang sama juga diutarakan perwakilan mantan karyawan KJS, Aminullah. Ia mengatakan persoalan ini sudah harus selesai atas keluarnya putusan pengadilan perihal gugatan yang sebelumnya dilayangkan.

Kabid Hubungan Industri, Disnaker Andi Kusmawati mengusulkan jika proses pembayaran hak mantan karyawan dari KJS tidak dipenuhi, ia menyarankan untuk mengajukan permohonan eksekusi dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Ini putusan MA sudah ada, jika tidak solusi ajukan saja permohonan eksekusi dari PHI itu jalan terakhir,” katanya.

Menurutnya jika perusahaan tidak memenuhi apa yang diputuskan oleh pengadilan. Itu adalah bentuk perlawanan terhadap hukum.

“Jadi perusahaan harus membayarkan hak-hak kami,” bebernya.

Sementara, perwakilan PKT Suraji mengatakan tidak dapat memberikan jawaban atas permintaan Komisi I, karena kewenangan memberikan keputusan ada pada pimpinannya.

“Saya tidak bisa mengambil keputusan, yang pasti apa yang diusulkan saya akan sampaikan ke pimpinan perusahaan,” kata dia dalam rapat.

Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply