KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sopir mobil pick up berinisial ET (23) ditetapkan jadi tersangka dari kejadian laka lantas yang menyebabkan korban jiwa di Jalan WR Soepratman, di depan gedung Ainia Rasyifa.
Dikatakan Kasat Lantas Polres Bontang Edi Haruna, penetapan ET sebagai tersangka berangkat dari hasil olah tempat kejadian perkara kecelakaan di lokasi kejadian, Jumat (19/11/2021) sekira pukul 15.00 Wita, yang disimpulkan ada unsur kelalaian dari sopir yang menyebabkan hilangnya nyawa WR (44).
“Sopirnya sudah kita tetapkan jadi tersangka, berdasarkan kesimpulan olah TKP,” ucap Edi saat dikonfirmasi oleh awak media.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat (3) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terangnya.
Disisi lain Edy haruna menjelaskan kronologi kejadian. Korban, WR (44) dibonceng putrinya hendak berangkat kerja. Pada saat melintas tidak jauh dari Gedung Ainia Rasyifa, pemotor berpapasan dengan mobil Pick-Up yang dikemudikan ET.
Kedua kendaraan ini berjalan beriringan. Tiba-tiba, bak mobil menyenggol motor korban, hingga tak mampu mengendalikan motornya dan terjatuh.
“Korban saat itu tidak mengenakan helm , terjatuh hingga menyebabkan luka serius di bagian kepala.
Diungkap Edi, korban sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Namun, nyawanya tak dapat tertolong.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar