KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang berhasil mengamankan 1 unit mobil boks berisi 1.118 botol minuman keras yang akan di drop di salah satu toko sembako, di Jalan Jenderal Soedirman tepatnya di depan Bontang City Mall (BCM) samping Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan penangkapan ini dilakukan, sore tadi Kamis (23/12/2021), sekira pukul 16.00 wita.
“Miras itu dari Samarinda, yang dibawa dengan mobil box, isinya di dalam mobil kurang lebih ada 1.118 botol dengan berbagai jenis. Dari bir, anggur orang tua, vodka dan lain-lain,”
Selain itu, Tatok menjelaskan pengungkapan miras ilegal ini berhasil, setelah pihaknya melakukan pengintaian dan penyidikan selama dua hari di lokasi yang dicurigai sebagai tempat atau toko distributor miras.
“Jika diestimasikan, nilai dari miras itu kisaran Rp 78 juta dari nota pembelian yang dijadikan salah barang bukti.” terangnya.
Mengingat, banyaknya laporan masyarakat dan maraknya tindakan kriminal yang belakangan ini terjadi dipicu oleh miras.
Disisi lain, operasi polisi tersebut bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun baru.
Kemudian untuk langkah hukum, pihaknya menahan sopir mobil dan memanggil pemilik miras tersebut untuk dimintai keterangannya.
*Berita ini sudah melalui proses sunting untuk jumlah barang bukti
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar