Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Tunggakan Pajak Kendaraan 1 – 3 Tahun, Bebas Denda hingga Akhir Desember 2021

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim tengah mengadakan program potongan (diskon), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai dari tanggal 24 lalu hingga 31 Desember 2021 mendatang.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Bapenda Kaltim Wilayah Bontang, Syarifah Asfihaini mengatakan, program Pemprov Kaltim tersebut bertujuan membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam membayar pajak kendaraannya. 

“Pemprov memberikan keringanan, kendaraan yang surat-suratnya mati di atas 3 tahun bebas membayar dendanya. Artinya cukup membayar denda yang 3 tahun, selebihnya digratiskan,” terangnya dia saat dihubungi Kitamudamedia.com, Selasa (28/12/2021).

Berlaku untuk jenis kendaraan roda dua dan roda empat, lanjut Syarifah, selain itu kebijakan relaksasi akhir tahun ini bebas sanksi administrasi masa pajak satu tahun atau lebih.

“Saya harap masyarakat memanfaatkan sebaik-baiknya diskon akhir tahun ini untuk membayarkan pajak kendaraannya yang tertunggak, karena hanya berlaku sampai akhir tahun,” bebernya.

Lebih jauh, Syarifah mengungkapkan tingkat ketaatan pembayaran pajak kendaraan masyarakat Bontang dikatakan dalam kategori baik dalam memenuhi kewajibannya. 

“Kalau dari tren pembayaran, masyarakat Bontang sadar dalam membayar pajak,” pungkasnya.

Reporter : Muh Ridwan

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply