KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pelaku pencurian di salah satu Toko sembako di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Subuh Sabtu (8/1) kemarin, berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polsek Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said menjelaskan, pelaku berinisial ZN (30) sempat kabur ke Samarinda selama 1 hari setelah melancarkan aksinya.
Namun kembali ke Bontang pada hari Minggu Subuh (9/1) dan berhasil ditangkap tepat di simpang tiga RSUD Taman Husada, sekira pukul 05.00 wita.
“ZN ini ditangkap di simpang RSUD, sepulang dari Samarinda,” ujarnya kepada awak media, Senin (10/1/2021).
Saat ditangkap, ZN mengantongi beberapa barang bukti, misalnya handphone Oppo dan rokok dua bungkus hasil pencurian sebelumnya.
Baca juga : Aksi Pencurian di Warung Sembako Jalan Ahmad Yani Terekam CCTV, Korban Rugi Rp 13 Juta
Tetapi barang curian lainnya, sambung Kapolsek, seperti satu monitor komputer, dua unit CCtv telah dibuang di sungai Jalan Imam Bonjol, Bontang Utara.
Sementara, uang tunai Rp 3 juta yang dicuri dalam laci kasir, kini telah habis dipakai oleh tersangka.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bontang Utara untuk Pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHpidana tentang pencurian.
“Ancaman penjara paling lama tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar