KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kepolisian Bontang menetapkan pelaku tabrak lari di Bontang Lestari (Bonles) 2 pekan lalu, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Lantas AKP Edy Haruna mengungkapkan, telah menerbitkan nama sopir pelaku tabrak lari di Bonles masuk dalam DPO, yang ditembuskan sampai Ke Polda Kaltim merujuk Laporan Polisi nomor : LP/A/167/XII/2021/SKPT/SATLANTAS/POLRES BONTANG/POLDA KALTIM.
“Kita libatkan satuan reskrim seluruh Kaltim untuk membantu pelacakannya,” ujarnya kepada awak media, kemarin (10/1/2022).
Ia menjelaskan sampai sekarang polisi masih terus melakukan pencarian, sampai ketitik dimana saja yang dicurigai tempat pelarian dari pelaku. Misalnya menyusuri wilayah hutan di Bonles, karena diketahui daerah tersebut banyak dihuni penduduk untuk bercocok tanam seperti berkebun.
“Itu sudah kita telusuri, di pondok-pondok segala macam sudah kita masuki,” bebernya.
Sementara, dari keluarga kata Edy, mereka juga tak mengetahui kemana pelaku melarikan diri. Pasalnya, usai kejadian ia tak kembali ke rumah.
“Tidak pulang sama sekali, langsung menghilang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dugaan pelaku melarikan ke luar Kaltim dirinya belum bisa memastikan. Lantaran belum ada informasi yang dipegang mengenai di mana posisinya.
Ia pun menyampaikan, apabila masyarakat menemukan seseorang yang dicurigai segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Sehingga paku bisa segera ditemukan.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar