KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satreskoba Polres Bontang kembali membekuk pengedar narkoba, Kamis (25/7) lalu sekira pukul 15.00 Wita. Th (42) warga Jalan Kenangan Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan, ditangkap dikediamannya.
Pelaku terbukti memiliki 6 bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 2,39 gram. Barang bukti tersebut ditemukan polisi di kantong celana berwarna hitam saat melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka.
Penangkapan berhasil dilakukan atas bantuan dari masyarakat yang aktif melaporkan adanya indikasi transaksi barang haram narkoba.
“5 orang anggota Satreskoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan pelaku yang diduga akan mengedarkan narkoba, benar saja saat digeledah ditemukan narkoba,” Terang kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Polres Bontang Suyono.
Selain menyita 2,39 gram narkoba jenis sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 bungkus plastik klip,1 korek gas, 1 unit alat komunikasi, 2 alat hisap sabu (bong), dan 1lembar celana pendek berwarna hitam.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 th 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman bagi pengedar minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
(Zee/ KA)