Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

5,2 Juta Penerima Bantuan BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

KITAMUDAMEDIA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau  BPJS Kesehatan menonaktifkan 5,2 juta peserta penerima bantuan iuran atau PBI Jaminan Kesehatan mulai Kamis, 1 Agustus 2019. Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

“Kemensos tengah melakukan pemutakhiran data bersama pemerintah daerah sehingga ada pembaruan data terpadu fakir miskin dan orang tidak mampu,” ujar Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri dalam konferensi pers di kantor BPJS, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2019.

Dari 5,2 juta peserta yang namanya dicoret dari PBI, 114 ribu jiwa di antaranya tercatat telah meninggal dunia. Sedangkan peserta lainnya yang dinonaktifkan adalah mereka yang sejak 2014 tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke faskes yang telah ditentukan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf memastikan, jumlah kepesertaan PBI tidak berkurang kendati ada penonaktifan. Sebab, BPJS Kesehatan akan langsung mengganti peserta lama dengan peserta baru yang masuk daftar Data Terpadu Kementerian Sosial atau DTKS.

Saat ini jumlah peserta PBI seluruhnya sebanyak 96,8 juta jiwa. Angka itu setara dengan 36 persen penduduk Indonesia yang secara total berjumlah 264 juta jiwa.

Menurut Iqbal, peserta nonaktif tidak akan lagi memperoleh jaminan pelayanan kesehatan secara otomatis. Namun, peserta tetap dapat dijaminkan kembali dengan mendaftarkan diri ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat. “Mereka nanti akan menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijaminkan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.

Bila peserta yang dinonaktifkan sebetulnya mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, Iqbal mengatakan peserta dapat langsung mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen pekerja bukan penerima upah atau PBPU alias peserta mandiri. “Pilihan hak kelas rawat disesuaikan dengan pembayaran iuran,” tuturnya. (Fanscisca / Tempo.co)

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply